JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Andhi Pramono (AP) kerap menerima fee dari pihak swasta saat bertugas di Bea Cukai Batam. KPK sedang menelisik aktifitas Andhi Pramono saat masih bertugas di Bea Cukai Batam.
Berikut fakta yang berhasil dihimpun:
1. Terima Fee saat Berikan Rekomendasi Menyimpang
Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan. Dugaan penerimaan fee Andhi Pramono di Bea Cukai Batam tersebut kemudian didalami penyidik KPK lewat 10 orang saksi.
2. 10 Saksi Diperiksa
Adapun, sepuluh saksi tersebut yakni, Direktur PT Megah Menorah Indonesia, Willy; dua orang Notaris, Anly Cenggana dan Tiurlan Sihaloho; serta tujuh pihak swasta yakni, Tamrin; Ciwi Hartono; Edison Alva; Aprianto; Masrayani; Niaty Inya Ida Putri; dan Susanti.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas tersangka AP saat bertugas di Bea Cukai Batam dan diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (14/7/2023).
"Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya tersangka AP menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis," sambungnya.