Ancaman Suami Pelaku KDRT di Serpong: Pasti Gue Bantai Satu Keluarga

Irfan Maulana, Jurnalis
Sabtu 15 Juli 2023 13:16 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

TANGERANG - Keluarga TM (21) salaku istri yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, diancam oleh pelaku yang berinisial BD (38). TM dan keluarganya diancam akan dibantai.

Hal itu diungkapkan oleh ayak TM, Marjali. Kata Marjali ancaman itu disampaikan oleh BD kepada TM lewat pesan suara di aplikasi WhatsApp.

"Jadi dia komunikasi sama anak saya, voice note bilang katanya akan dibantai saya dan keluarganya. saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," ucapnya, Sabtu, (15/7/2023).

Marjalih pun membeberkan isi pesan suara tersebut. Intinya, keluarga TM akan dibantai satu per satu.

"Kalau begini caranya, mohon maaf buka lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," kata BD dalam pesan suara yang dibeberkan Marjali kepada wartawan.

Diketahui, BD menganiaya TM hingga babak belur pada Rabu 12 Juli 2023, dini hari di rumahnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond. Warga pun sempat melerai dan membawa kasus itu ke Polres Kota Tangerang Selatan. Namun, BD malah dilepaskan.

Marjali pun tidak terima. Dia meminta polisi segera menangkap BD lantaran telah membuat anaknya babak belur. Apalahi, saat itu sedang kondisi hamil 4 bulan.

"Kalau untuk dilepas kan saya enggak minta dilepaskan, intinya saya bertanya ke polisi katanya itu penganiayaan ringan. Itu alasan dari pihak kepolisiannya katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjalih.

Sebelumnya diberitakan, Kanit PPA Polres Kota Tangsel, IPDA Siswanto, BD dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Siswanto menuturkan bahwa BD tidak ditahan karena merujuk pada ayat 4 dalam pasal 44 UU KDRT.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucapnya kepada wartawan, Jumat, (14/7/2023).

Siswanto lantas membantah bahwa BD dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebab, kata dia BD bisa ditahan kalau tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.

"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," jelasnya.

"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang keempat (ayat 4)," tambah Siswanto.

Siswanto menjelaskan, luka berat ada pada pasal 90 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan secara rinci kategori luka. Diantaranya, jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.

"Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," katanya.

Kata dia, luka berat juga ada definisinya. Tidak bisa diklasifikasikan secara kasat mata saja, sebab terdapat Undang-Undang yang mengkategorikan luka berat.

"Kalau kita melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya Undang-Undang atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," tuturnya.

Dia menegaskan bahwa masa penahanan ada persyaratannya yakni unsur formil dan material.

"Kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya