Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Gatot Subroto, KPK Siap Tanggung Biayanya

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 17 Juli 2023 15:24 WIB
Sidang kasus Lukas Enembe. (Foto: Danandaya AP)
Share :

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe berhalangan hadir dalam sidang lanjutan terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (17/7/2023). Pasalnya, yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Dalam persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menanyakan biaya pembantaran rumah sakit kedua ini kepada majelis hakim. Adapun biaya perawatan pertama Lukas Enembe sudah ditanggung sepenuhnya oleh teradakwa.

"Mohon izin yang mulia mungkin perlu klarifikasi terkait dengan biaya perawatan yang mulia, apakah akan dibebankan kepada kami (KPK) atau dari pihak terdakwa," tanya Jaksa KPK kepada majelis hakim di ruang sidang Prof Dr MH Hatta Ali, PN Jakpus, Senin (17/7/2023).

 BACA JUGA:

Majelis hakim, Rianto Adam Pontoh mempersilakan kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe yang hadir dalam persidangan untuk menyampaikan pendapat.

Diberikan kesempatan oleh majelis hakim, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala mengatakan, pembantaran pertama dilakukan karena yang bersangkutan meminta untuk dirawat. Sementara dalam pembantaran kedua ini, ia mengatakan KPK harus bertanggung jawab atas tahanannya.

 BACA JUGA:

"Ketua, kalau mengenai yang Pak Lukas menyatakan untuk biaya kemarin atas permintaan Beliau sendiri karena minta dibantarkan, sementara kejadian sekarang adalah keadaan yang darurat yang merupakan tanggung jawab KPK untuk merawat Pak Lukas, jadi soal biaya belum bisa diputuskan apakah dari Pak Lukas atau dari KPK karena kejadian kemarin adalah kondisi tahanan di KPK yang merupakan tanggung jawab KPK. Itu saja yang perlu kami sampaikan," jawab Petrus.

Atas penyampaian itu, Jaksa KPK siap beratanggung jawab atas pembiayan rumah sakit Lukas Enembe. Biaya itu akan dikeluarkan pihaknya sesuai dengan prosedur yang ada.

"Mohon izin yang mulia, jadi terkait dengan tadi sudah disampaikan oleh penasehat hukum bahwa pembiayaan karena ini darurat maka kami siap pada prinsipnya, dengan artian sesuai aturan yang berlaku bagi tahanan dalam masa perawatan. Jadi kami akan memberlakukan biaya perawatan dan standar perawatan seperti tahanan sebagaiman umumnya. Terima kasih yang mulia," kata Jaksa KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya