Sebagai informasi, tim kuasa hukum hari ini mendatangi PN Jakpus untuk menjalani sidang lanjutan terkait dakwaan yang diterima Lukas Enembe yakni dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
"Kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, agenda Pemeriksaan Saksi," tulis keterangan PN Jakpus, Senin (17/7/2023).
Akan tetapi sidang lanjutan ini harus ditunda karena terdakwa tidak bisa hadir. Sidang akan kembali digelar pada Selasa 1 Agustus 2023, dengan memanggil perwakilan Ikatan Dokter indonesia (IDI) untuk mendengarkan second opinion perihal kesehatan Lukas.
(Qur'anul Hidayat)