Tangkap Kurir Sabu 36 Kilogram, Kapolda Metro Kejar Bandarnya

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 17 Juli 2023 20:58 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto rilis tangkap kurir sabu (Foto:MPI)
Share :

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 BACA JUGA:

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya