JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk tidak keluar dari Indonesia. Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PTPN XI terkait pengadaan lahan hak guna usaha perkebunan tebu.
"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Ali menjelaskan, dari kelima orang yang dicegah, dua orang di antaranya merupakan pihak internal PTPN XI dan pihak swasta.
“Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta,” ujarnya.
Ali menyebut masa pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan. Kelima orang itu dicegah hingga bulan Desember 2023.