Lebih lanjut, ia meminta kepada kelima orang yang dicegah untuk tidak bepergian bisa kooperatif dengan putusan tersebut.
“Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut,” jelasnya.
Dari informasi yang diterima, adapun kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri di antaranya Mochamad Cholidi selakuDirektur Operasional PTPN XI, Mochamad Khoiri sebagai Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI.
Kemudian Muchin Karli selaku Komisaris PT Kejayan Mas, Haliem Hoentoro selaku pihak swasta dan Sulianie Anggawidjaja Haliem pihak swasta.
(Awaludin)