Usut Dugaan Korupsi di PTPN XI, KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 18 Juli 2023 15:13 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk tidak keluar dari Indonesia. Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PTPN XI terkait pengadaan lahan hak guna usaha perkebunan tebu.

"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ali menjelaskan, dari kelima orang yang dicegah, dua orang di antaranya merupakan pihak internal PTPN XI dan pihak swasta.

“Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta,” ujarnya.

Ali menyebut masa pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan. Kelima orang itu dicegah hingga bulan Desember 2023.

Lebih lanjut, ia meminta kepada kelima orang yang dicegah untuk tidak bepergian bisa kooperatif dengan putusan tersebut.

“Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut,” jelasnya.

Dari informasi yang diterima, adapun kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri di antaranya Mochamad Cholidi selakuDirektur Operasional PTPN XI, Mochamad Khoiri sebagai Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI.

Kemudian Muchin Karli selaku Komisaris PT Kejayan Mas, Haliem Hoentoro selaku pihak swasta dan Sulianie Anggawidjaja Haliem pihak swasta.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya