4. Pataka Sang Hyang Naga Amawabhumi
Pataka ini memiliki arti orang yang mempunyai atau menguasai negara.
Dalam Mukadimah Kutara Manawa (Undang-Undang jaman Majapahit) ditegaskan; Semoga Sang Amawabhumi teguh hatinya dalam menetapkan besar kecilnya denda, jangan sampai salah. Jangan sampai orang yang bertingkah salah, luput dari tindakan.
Itulah kewajiban Sang Amawabhumi, jika beliau mengharapkan kerahayuan negaranya.
(RIN)
(Rani Hardjanti)