Pinjam Lalu Gadaikan Mobil Milik Teman, Pria Ini Diciduk

Suryono Sukarno, Jurnalis
Kamis 20 Juli 2023 00:03 WIB
Share :

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Belik mengatakan, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.

"Alhamdulillah, tersangka telah berhasil kita amankan di daerah Cianjur Jawa Barat, Selasa (18 Juli 2023) kemarin," kata Kapolsek Belik.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tersangka, Kapolsek Belik mengatakan, akhirnya mobil milik korban juga telah berhasil diamankan oleh Polsek Belik, Rabu (19/7/2023).

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan atau penipuan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun," kata Kapolsek Belik.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya