JAKARTA - Tersangka Aipda M, polisi yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja, merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota. Sedangkan pegawai imigrasi berinisial AH yang juga ikut terlibat merupakan pegawai imigrasi wilayah Bali.
"Ada anggota Polres Bekasi Kota," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Aipda M sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Selain sanksi pidana, Aipda M pun disanksi kode etik Polri.
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Trunoyudo.
Namun, mengenai sanski etik apa yang bakal diterima belum diungkap. Menurutnya, hal tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik terkait sanski yang bakal dikenakan.
"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," katanya.