Dugaan 337 Juta Data Bocor, Komisi I Dorong Pemerintah Keluarkan Peraturan Darurat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 22 Juli 2023 12:06 WIB
Anggota Komisi I DPR Sukamta. (tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan darurat terkait dugaan bocornya 337 juta data pribadi.

Hal itu disampaikan Sukamta dalam acara Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Data Warga Siapa yang Jaga?' yang disiarkan secara daring, Sabtu (22/7/2023).

"Sehingga saya mendorong sembari menunggu berlaku UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) Pemerintah keluarkan peraturan darurat berlaku sampai PDP diberlakukan," kata Sukamta.

Menurut Sukamta, hal itu diperlukan lantaran UU PDP baru berlaku pada 2024. Dengan adanya peraturan darurat itu, Sukamta berharap, lembaga pengelola bisa meningkatkan awareness atau kesadaran untuk melakukan perbaikan soal data.

"Karena selama ini lembaga ada data bocor, bocor lagi lebih gede lagi," ujar Sukamta.

Selain itu, ia menyebut, dengan adanya peraturan darurat tersebut, dapat terjaminnya transparansi atau keterbukaan terhadap penanganan apabila muncul isu soal dugaan kebocoran data.

"Transparansi penanganan tidak muncul ke publik pengelola diapakan kebocorannya bagaimana penanganannya, bagaimana kita mitigasi terhadap data bocor," ucap Sukamta.

Sebelumnya, dugaan kebocoran data Dukcapil ini diungkapkan pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto lewat akun Twitter miliknya @secgron, Minggu 16 Juli 2023 malam. Ratusan juta data itu disebut dijual di forum peretas, BreachForum.

Merespons hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi memastikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga Kemenkominfo.

"Terkait dengan kasus dugaan kebocoran database dukcapil yang ada di breachforums, kami Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama-sama dengan BSSN dan Kemenkominfo serta stakeholder terkait telah melaksanakan 2 agenda kegiatan, yaitu audit investigasi, dan mitigasi preventif,” kata Teguh dalam keterangannya, dikutip Senin 17 Juli 2023.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya