Persoalan kembali muncul setelah runtuhnya orde lama. Orde baru berkuasa di bawah pimpinan Soeharto pun mempengaruhi Hari Anak Nasional. Sampai akhirnya Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 44 Tahun 1984 yang memutuskan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juni.
BACA JUGA:
Selain itu, pemerintah juga membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai institusi independen guna melakukan pengawasan dan pelaksanaan upaya perlindungan anak.
BACA JUGA:
KPAI dapat melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, hingga memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan yang berkaitan dengan perlindungan anak. (fkh)
(Fahmi Firdaus )