KPK tidak terima dengan putusan lepas tersebut. KPK mempertanyakan dasar hakim melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan pidana. Sebab, hakim tidak menguraikan pertimbangan putusan lepas terhadap Eltinus Omaleng.
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," kata Ali.
(Angkasa Yudhistira)