JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) disalahgunakan sejumlah pihak. Dana PEN tersebut diduga dibagikan ke beberapa proyek di Muna dan mengalir ke sejumlah pihak.
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK lewat delapan saksi. Kedelapan saksi itu adalah Kabid Pengembangan Kawasan pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Muna, Aswin; Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Muna, La Ode Anwar Agigi; Kabid Pelayanan Medik dan Keperawatan, Mardiana.
Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama, La Ode Muhammad Rusdin Jaya; Wirawaswata, La Ode Abdul Meteor; seorang Sopir, Sugito Rolis; Direktur CV Farid Pratama, La Ode Gafar Zulkaidah; serta Wiraswasta, Amrullah alias Bondet. Mereka diduga mengetahui soal dana PEN untuk Kabupaten Muna.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait penggunaan dana PEN yang dibagikan ke beberapa proyek pekerjaan di Pemkab Muna dan dugaan adanya aliran uang pada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pencairan dana PEN dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (24/7/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Empat tersangka tersebut di antaranya Bupati Muna, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna.