JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi untuk sejumlah kegiatan bisnisnya, salah satunya panti pijat.
Hal itu terungkap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi pada Kamis, 20 Juli 2023. Di mana salah satu saksi yang diperiksa dari PT Keluarga Segar Sehat yang bergerak di bidang panti pijat.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Pimpinan Money Changer Sandi Valas, Ahmad Marzuki; Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga; dan seorang Wiraswasta, Timothy Pieter Pribadhi. Ketiga saksi tersebut diduga mengetahui soal aliran uang untuk kegiatan bisnis Rafael Alun.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat 21 Juli 2023).
Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.