Adapun praktik kejahatan terkait distribusi gas LPG bersubsidi, kata Puan, oknum tidak bertanggung jawab itu harus ditindak. Selain itu, juga perlu dilakukan pencegahan terjadinya penyalahgunaan gas bersubdisi, sekaligus bisa tepat sasaran.
"Selain penindakan hukum, Pemerintah perlu melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan subsidi. Karena pengawasan yang lemah akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi," katanya.
Sistem pendistribusian gas LPG bersubsidi juga perlu dibenahi. Mengingat, program subsidi gas LPG tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu.
"Jika tidak tepat sasaran maka akan merugikan rakyat kecil. Pertamina dan Kementerian terkait harus memperketat pengawasan di lapangan," tukas Puan.
Mengenai program pemerintah jika distributor gas LPG 3 Kg akan diverifikasi oleh Pertamina, pihaknya mengapresiasi. Sehingga setiap pembelian gas bersubsidi diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha kecil.
"Program ini dapat mewaspadai adanya penyalahgunaan gas bersubsidi. Namun, kami harapkan ada intervensi lebih sehingga tidak lagi terjadi kelangkaan gas LPG bersubsidi," pungkasnya.
(Arief Setyadi )