Proses Hukum Kabasarnas Diserahkan ke Puspom Mabes TNI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 26 Juli 2023 21:01 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan proses hukum Kepala Basarnas (Kabasarnas), Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) ke Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI.

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto merupakan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2021- 2023. Penyerahan proses penegakan hukum Henri dan Afri Budi tersebut sesuai dengan Pasal 42 Undang-undang KPK.

Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum Juncto Pasal 89 KUHAP.

"Maka terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023) malam.

Alex mengatakan bahwa tim penyidik KPK akan bekerja sama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI untuk menyelesaikan proses hukum Henri dan Afri. "Akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam Undang-Undang," kata Alex.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya