OTT Kabasarnas, Pakai Kode Dana Komando di Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Rabu 26 Juli 2023 23:18 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta (foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Salah satunya, Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, terdapat kode Dana Komando (Dako) sebagai kamuflase kasus suap yang diawali dengan langkah Basarnas yang membuka tender untuk 3 proyek kala itu.

Proyek tersebut, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan skema multiyears 2023-2024 bernilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Alex menuturkan, saat itu Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) meminta Henri untuk memenangkan perusahaan mereka.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10% dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," ujar Alex saat di gedung KPK, Rabu (26/7/2023).

Alex menambahkan, Henri kemudian mengarahkan terkait pemenangan tersebut. Henri juga menggunakan istilah dana Komando melalui orang kepercayaan Kabasarnas, yaitu Afri Budi Cahyanto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya