Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Kabasarnas Heran Tak Melalui Prosedur TNI

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2023 00:02 WIB
Kepala Basarnas Marsdya Henri Aldiandi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi mengatakan dirinya tetap mempertanggungjawabkan dugaan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Henri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Henri menjelaskan dirinya tetap menerima prosedur atas penetapan tersangkanya tersebut. Meski ia mengaku heran prosedur hukumnya tidak melalui militer.

"Ya diterima saja. Hanya kok nggak lewat prosedur ya, kan saya militer," ujar Henri saat dihubungi awak media, Kamis (27/7/2023).

Henri menegaskan bahwa dirinya akan tetap bertanggung jawab atas segala penetapan hukum yang tengah mempersangkakannya.

"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi," tegas Henri.

Henri pun menyampaikan bahwa dirinya tengah menghadap Pimpinan TNI guna menjelaskan duduk perkara yang tengah menimpanya.

"Saya sedang di Puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya