Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Kabasarnas Heran Tak Melalui Prosedur TNI

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2023 00:02 WIB
Kepala Basarnas Marsdya Henri Aldiandi (Foto: Antara)
Share :

Henri memastikan bahwa dirinya tetap akan mengikuti proses hukum dan tidak akan mengelak dari prosedur yang sudah ada.

"Jangan terkesan saya seolah-olah menantang hukum ya," imbuh Henri.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Dikonfirmasi lebih jauh soal dugaan fee Rp88,3 miliar dari para vendor penggarap proyek di Basarnas sejak 2021, Henri menjawab diplomatis. Ia menyebut dana yang dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi.

"Yang jelas dana itu dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi," ucap Henri.

 BACA JUGA:

Sekadar informasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya