Buru Miss Huang Buron TPPO Jual Ginjal, Polisi Minta Interpol Keluarkan Red Notice

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2023 16:36 WIB
Interpol. (Foto: Reuters)
Share :

"Yang bersangkutan menerima Rp612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp3 juta-an per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.

"Yang bersangkutan mendapat Rp3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," kata Hengki.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya