TANGERANG - Dua orang pria berinisial MS (22) dan MR (18), ditangkap lantaran melakukan pencurian motor (Curanmor) dengan kekerasan di Jalan Survana, Sutra Kampung Joglo, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Mereka beraksi bersama komplotannya yang berjumlah enam orang. Sementara, empat orang lainnya yakni IP, AM, OJ dan KS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Irfan Abdul Gofar mengatakan peristiwa ini terjadi pada 14 Juni 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong di lokasi tersebut.
"Sekira jam 03.00 WIB datang pelaku berjumlah 6 orang diantaranya MS, MR, IP, AM, OJ dan KS mengendarai 2 unit sepeda motor berboncengan 3. Kemudian 3 orang pelaku yang berinisial MS, MR, OJ turun dari sepeda motor an langsung menghampiri korban," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Salah satu pelaku MS mengacungkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit ke arah korban. Korban pun melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor matik-nya yang berjenis Honda Vario warna hitam.