Tegur Sekelompok Pria Pesta Miras, Sekuriti Perumahan Dihantam Konblok

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 01 Agustus 2023 11:20 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP yang berbunyi, (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Barang bukti yang kita amankan 2 pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut Visum et Repertum," tutup Kapolsek.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya