"Setelah pulang kerja, pelaku menyetubuhi kembali korban, sehingga korban 2 kali disetubuhi oleh pelaku," kataya.
Umi mengungkapkan, selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepotong kaos, celana panjang, sweater, pakaian dalam, dan ponsel berisi pesan WhatsApp antara korban dengan pelaku.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung sejak Jumat (28/7). Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)