Namun, tuntutan jaksa KPK tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim justru memvonis bebas Gazalba Saleh.
KPK pun menghargai putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut. Namun, KPK tetap meyakini bahwa Gazalba terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Oleh karenanya, KPK akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan bebas tersebut.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa 1 Agustus 2023.
Saat ini, ditekankan Ali, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh. KPK berkomitmen untuk membawa dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh ke pengadilan.
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atasnama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ucapnya.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )