Masa tanggap darurat sebelumnya hanya ditetapkan selama satu minggu, kata Wapres, kini ditambah menjadi 2 minggu. Ke depan, akan dilakukan evaluasi lagi mengenai masa tanggap daruratnya.
“Sekarang ada tanggap masa darurat yang ditetapkan satu minggu, kami sepakat ini akan ditambah, kami sepakat ditambah menjadi 2 minggu. Itu yang pertama nanti kami evaluasi lagi,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )