Terkendala Cuaca dan Akses, Distribusi Bantuan Bencana Kelaparan di Papua Harus Dipanggul

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2023 15:21 WIB
Wapres Maruf Amin (Foto: Binti M)
Share :

Masa tanggap darurat sebelumnya hanya ditetapkan selama satu minggu, kata Wapres, kini ditambah menjadi 2 minggu. Ke depan, akan dilakukan evaluasi lagi mengenai masa tanggap daruratnya.

“Sekarang ada tanggap masa darurat yang ditetapkan satu minggu, kami sepakat ini akan ditambah, kami sepakat ditambah menjadi 2 minggu. Itu yang pertama nanti kami evaluasi lagi,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya