Saat itu, teman korban berhasil melarikan diri ke arah utara untuk menyelamatkan diri dengan bersembunyi di halaman salah satu bank swasta. Usai kejadian, keduanya langsung melaporkannya ke Polsek Ngaglik.
mendapat ada laporan tersebut, petugas resmob polsek Ngaglik melakukan penyelidikan sekitar TKP. Mereka juga melakukan pengamatan CCTV rute yang dilalui para pelaku anak mengenai kejadian penganiayaan tersebut.
"Hasilnya, petugas mendapatkan informasi jika pelaku berada di rumahnya," terang dia.
Tidak mau buruannya lepas, polisi langsung menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan. Dia mengakui jika tersangka anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum itu yakni berinisial HSM.
Diceritakan Udin, Hasil pemeriksaan pelaku berterus terang mengakui atas perbuatannya melakukan penganiayaan dengan korban. Pelaku nekat melakukan hal itu karena mempunyai dendam pribadi dengan korban.
"Dari pelaku, kami menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit panjang sekitar 1 meter," pungkasnya.
(Awaludin)