3 Fakta Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 06:25 WIB
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. (MPI/Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji kini telah ditahan Bareskrim Polri.

Pihak kuasa hukum Panji Gumilang bereaksi akan status hukum tersebut dengan mengajukan penangguhan penahanan. Berikut 3 fakta Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan, sebagaimana dirangkum pada Kamis (3/8/2023).

1. Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan. Sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

2. Panji Gumilang Sakit

Hendra menjelaskan alasan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Panji.

"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri. Itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi history-history sakit yang lainnya," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya