Gazalba Saleh Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Segera Agendakan Pemeriksaan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 10:44 WIB
Gazalba Saleh segera diperiksa KPK sebagai tersangka. (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) akan segera diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan hal tersebut pasca Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

 BACA JUGA:

"Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Selanjutnya, dia menyebut pihaknya akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU. "Dan tentunya kami akan panggil kembali," ungkap dia.

 BACA JUGA:

Gazalba Saleh pun berpeluang kembali dtahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, atas perintah hakim.

"Ya, masa penahanan perkara ketika sudah cukup tidak pernah adakan tersangka KPK yang tidak ditahan gitu ya," jelasnya.

KPK sendiri telah menetapkan GS sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dan TPPU. Dia diduga menerima gratifikasi berupa uang yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Dana tersebut kemudian dialihkan atau telah berubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis.

"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset, sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," kata Ali Fikri, Kamis, 23 Maret 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya