Pekan Depan, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 15:23 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada pekan depan, Senin, 7 Agustus 2023.

Untuk kali ini, Panji Gumilang akan diperiksa dalam kasus penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sedangkan terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Sementara, kata Ramadhan, hari ini, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga memanggil tiga orang saksi terkait penyelidikan perkara TPPU Panji Gumilang.

"Hari ini, Kamis 3 Agustus 2023, telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap tiga orang," ujar Ramadhan.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya