Peradilan Militer Tak Sebabkan Impunitas, Panglima TNI: Lihat Penjaranya Kayak Apa

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 04 Agustus 2023 12:06 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (Foto: Puspen TNI)
Share :

 

JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan bahwa kasus suap proyek yang melibatkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, dan Koorsmin Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto akan terus berlanjut. Meskipun, saat ini penanganannya berasa di Puspom TNI.

Yudo menegaskan bahwa tidak ada pembebasan hukum atau impunitas jika anggotanya terlibat suatu kasus dan masuk peradilan militer.

"Sekarang dalam rangka penyidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka hari Sabtu lalu itu. Dan sudah saya tanda tangani untuk ditahan masuk tahanan itu kalau Pati kan Panglima TNI," kata Yudo saat ditemui di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2023).

"Tentunya saya minta masyarakat juga tidak khawatir dengan itu, karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah, masuk Peradilan Militer ada impunitas, tidak ada," sambungnya.

Lebih lanjut, Yudo meminta harus ada bukti untuk menunjukkan terjadinya impunitas yang diterima oleh prajurit TNI jika masuk peradilan militer.

"Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama karena kita yang masih berlaku UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Yudo.

"Ya kita laksanakan seperti itu. Kita tunduk pada hukum. Kalau mau diubah dan sebagainya kita tunduk pada keputusan politik negara. Kita kan melaksanakan ini, ini adalah keputusan politik negara, ya kita laksanakan," sambungnya.

Yudo pun meminta masyarakat untuk melihat secara langsung bagaimana hukuman yang diberikan dari peradilan militer.

 BACA JUGA:

"Kalau masih ragu-ragu, ya silakan, ayo kita sama-sama melihat penjaranya kayak apa, penyidikannya kayak apa silakan," ucapnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya