JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjelaskan, pihaknya akan mengikuti setiap keputusan pemerintah, termasuk soal revisi UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Namun untuk saat ini, kata Yudo, proses hukum prajurit yang terjerat kasus akan tetap menggunakan undang-undang tersebut, seperti yang terjadi pada dua tersangka suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
"Kita yang masih berlaku UU 31/97 tentang Peradilan Militer. Ya kita laksanakan seperti itu. Kita tunduk pada hukum. Kalau mau diubah dan sebagainya kita tunduk pada keputusan politik negara," kata Yudo saat ditemui Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2023).
Yudo meminta, masyarakat tidak perlu khawatir dalam penanganan tindak pidana prajurit di peradilan militer. Ia menegaskan, tidak akan ada impunitas dalam prosesnya.
Justru, Yudo menantang kepada semua pihak untuk membuktikan jika ada impunitas dalam penanganan kasus prajurit.
"Saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk pradilan militer ada impunitas, tidak ada. Tunjukan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah, pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Yudo lantas meminta masyarakat untuk melihat secara langsung bagaimana hukuman yang diberikan dari peradilan militer. Ia mengaku terbuka terkait hal itu.
BACA JUGA:
"Kalau masih ragu-ragu, ya silakan, ayo kita sama-sama melihat penjaranya kayak apa, penyidikannya kayak apa silakan," ucapnya.
(Fakhrizal Fakhri )