JAKARTA - Bareskrim Polri membantah adanya kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka kasus penistaan agama Islam terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka Panji jauh dari dugaan kriminalisasi.
“Kriminalisasi saya rasa jauh dari tuduhan yang disampaikan. Tapi memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi,” kata Djuhandani, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Selanjutnya, Djuhandani menegaskan, tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
“Tidak ada, masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan. Sama dengan upaya paksa itu kan sama dengan pelanggaran HAM, tapi pelanggaran HAM yang diatur UUD termasuk penetapan tersangka ini kan sesuai UUD ada prosesnya kita ikuti semua sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk kita jadikan tersangka,” ujar Djuhandhani.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.