Status Gunung Ijen Turun, Pengelola Masih Larang Wisatawan Nikmati Blue Fire

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 04 Agustus 2023 20:48 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

Pasalnya di aturan surat edaran nomor nomor SE.54/K.2/BIDTEK.1/KSA/1/2023, yang diterbitkan Januari lalu saat status Gunung Ijen naik menjadi waspada, diatur pengunjung atau wisatawan dilarang mendekati kawah di Gunung Ijen.

 BACA JUGA:

Kabid Wilayah III Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jember Purwantono mengatakan, larangan mendekati kawah untuk pendakian sebagaimana diatur dalam surat edaran Badan Geologi belum diperbarui.

"Belum memang (diperbarui surat edarannya) masih menunggu surat edaran dari BBKSDA Jatim. Meski status aktivitas gunungnya turun kebijakan soal pendakian tidak serta merta langsung normal," ujar Purwantono dikonfirmasi terpisah.

 BACA JUGA:

Sejauh ini pengelola wisata Kawah Ijen masih didasari Surat Edaran (SE) Nomor 53 yang belum dicabut, termasuk tidak tertutup kemungkinan jam dibukanya pendakian akan kembali lebih awal.

Namun bila ada kebijakan baru, maka aturan itu tidak berlaku kembali. Aturan baru itu kemungkinan bisa dikeluarkan oleh pusat melihat evaluasi aktivitas vulkanik dari Kawah Ijen.

"Surat edaran itu masih berlaku karena belum dicabut. Nanti akan diganti apabila surat edaran baru diterbitkan. Tidak menutup kemungkinan dibuka seperti semua, tapi pastinya nanti kami menunggu surat edaran dari BBKSDA Jatim dulu," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya