Sebanyak 18 tersangka itu kini harus menanggung perbuatannya. Polisi menyangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.
"Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Budi.
BACA JUGA:
Hanya saja, ada satu dari belasan kasus yang menonjol terkait narkoba tersebut. Sebab peredarannya melibatkan ibu rumah tangga (IRT) berinisial KK. KK mengedarkan sabu dari rumahnya yang terletak di Bojongloa Kaler. "Berjualan di rumah," tutur Budi.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, sambung Budi, pelaku mengedarkan sabu itu sejak 2019. Adapun sabu tersebut diperoleh dari seorang lainnya yang kini berstatus DPO berinisial MW.
"Dari DPO atas nama MW dia selalu membeli dari DPO yang masih dilakukan pengejaran," ucap Budi.
Dari KK, total barang bukti sabu seberat 7,99 gram diamankan oleh polisi. Sementara itu, KK mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal turut serta dalam peredaran narkotika di Kota Bandung. "Menyesal," ucap ibu dari dua anak tersebut.
(Furqon Al Fauzi)