SIDOARJO - Kasus buang kotoran manusia di Desa Jogosatru Sukodono-Sidoarjo yang dilakukan Masriah, warga desa setempat kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam sidang itu, pelaku buang kotoran yang kasusnya sempat viral di sejumlah media sosial ini dihadirkan bukan sebagai terdakwa, namun sebagai tergugat setelah korban buang kotoran, Wiwik Winarti menggugat perdata pelaku senilai Rp1 miliar.
Okezone merangkum 5 fakta Masriah buang tinja ke rumah tetangga digugat Rp1 Miliar. Berikut ulasannya:
1. Masriah Digugat Rp1 Miliar Usai Jalani Penjara 1 Bulan
Meski pelaku sudah menjalani hukuman penjara 1 bulan akibat perbuatannya, korban tidak terima dan menggugat perdata pelaku senilai Rp1 miliar.
2. Saksi Pendukung Penggugat Masriah Tak Hadiri Persidangan
Sayangnya meski dalam sidang itu penggugat dan tergugat telah hadir di persidangan, namun tim majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali menunda sidang dengan alasan saksi pendukung tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Sidang ini tadi ditunda karena ada beberapa pihak yang tidak hadir,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Dimas Pangga Putra, Kamis (3/8/2023).
3. Sidang Masriah Hanya Berlangsung 10 Menit
Sehingga sidang yang berlangsung hanya sekitar 10 menit itu hanya diisi dengan pemeriksaan berkas dengan menghadirkan penasehat hukum kedua belah pihak.
4. Majelis Hakim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Tergugat
Dalam sidang gugatan perdata dengan pihak tergugat Masriah, tim majelis hakim menurut rencana juga akan memeriksa saksi tergugat. Di antaranya notaris yang mengatur jual beli objek rumah korban, perangkat desa setempat, Satpol PP dan pihak kepolisian selaku instansi yang menerima laporan korban.
BACA JUGA:
5. Kronologi Masriah Digugat Rp1 Miliar
Kasus buang kotoran manusia di Desa Jogosatru Sukodono-Sidoarjo yang dilakukan Masriah ini sebenarnya sudah selesai setelah pelaku selesai menjalani hukuman penjara 1 bulan di Lapas Sidoarjo sesuai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
BACA JUGA:
Kasus buang kotoran manusia ini kembali mencuat setelah pihak korban, Wiwik Winarti tidak terima dan menggugat perdata pelaku senilai Rp1 miliar melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo.
(Fakhrizal Fakhri )