4. Majelis Hakim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Tergugat
Dalam sidang gugatan perdata dengan pihak tergugat Masriah, tim majelis hakim menurut rencana juga akan memeriksa saksi tergugat. Di antaranya notaris yang mengatur jual beli objek rumah korban, perangkat desa setempat, Satpol PP dan pihak kepolisian selaku instansi yang menerima laporan korban.
BACA JUGA:
5. Kronologi Masriah Digugat Rp1 Miliar
Kasus buang kotoran manusia di Desa Jogosatru Sukodono-Sidoarjo yang dilakukan Masriah ini sebenarnya sudah selesai setelah pelaku selesai menjalani hukuman penjara 1 bulan di Lapas Sidoarjo sesuai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
BACA JUGA:
Kasus buang kotoran manusia ini kembali mencuat setelah pihak korban, Wiwik Winarti tidak terima dan menggugat perdata pelaku senilai Rp1 miliar melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo.
(Fakhrizal Fakhri )