JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang akan jalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri pagi ini.
Panji Gumilang akan diperiksa dalam kasus penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sekitar jam 10-an, (pemeriksaan) untuk Pak PG," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Senin (7/8/2023).
BACA JUGA:
Lebih lanjut dijelaskan Whisnu, selain Panji Gumilang pihaknya juga memeriksa empat saksi lainnya terkait dengan pengusutan perkara yang sama.
"Ada saksi lain, sekitar 5 orang kalau hadir," tambah Whisnu tanpa memberitahukan identitas saksi lainnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.