Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Terkait Pencucian Uang Pagi Ini

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2023 09:31 WIB
Tersangka Panji Gumilang jalani pemeriksaan hari ini (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang akan jalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri pagi ini.

Panji Gumilang akan diperiksa dalam kasus penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sekitar jam 10-an, (pemeriksaan) untuk Pak PG," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Senin (7/8/2023).

 BACA JUGA:

Lebih lanjut dijelaskan Whisnu, selain Panji Gumilang pihaknya juga memeriksa empat saksi lainnya terkait dengan pengusutan perkara yang sama.

"Ada saksi lain, sekitar 5 orang kalau hadir," tambah Whisnu tanpa memberitahukan identitas saksi lainnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

 BACA JUGA:

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

(Furqon Al Fauzi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya