“Bendera Merah Putih seperti ini dengan ukuran 300×200 cm atau 3×2 meter itu sudah disepakati oleh para pendiri bangsa,” ia menambahkan.
Lebih lanjut, Idris meminta masyarakat untuk perlu memperhatikan kembali bagaimana aturan cara memasang Bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-undang (UU) agar tidak keliru.
BACA JUGA:
“Sebanyak 24.109 bendera Merah Putih akan dikembalikan lagi ke masyarakat agar dikibarkan, dan harus diberi tahu oleh lurah dan camatnya dengan etika dan ketentuan yang sudah berlaku tentang pengibaran bendera Merah Putih,” tuturnya.
(Furqon Al Fauzi)