Saat itu, lanjut Syahduddi, anggota unit reskrim Polsek Tambora langsung melakukan pengembangan ke lokasi awal motor itu disimpan. Yakni, di sebuah ruko di perumahan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Tangerang, Banten.
"Ruko ini adalah toko yang berjualan kasur busa, saat dilakukan penggerebekan di ruko ini berhasil ditangkap tiga pelaku lainnya berikut sepeda motor lagi," imbuhnya.
BACA JUGA:
"Selanjutnya lima tersangka berikut barang bukti satu unit mobil pikup dan lima unit sepeda motor dibawa ke Polsek Tambora," sambungnya.
BACA JUGA:
Adapun total 10 tersangka utama dalam kelompok ini, lima tersangka ditangkap Polsek Tambora, dua tersangka ditangkap Ditkrimum Polda Lampung, dan tiga orang yang berperan sebagai pengendali malah dalam pengejaran.
Kelima tersangka dijerat pasal 481 KUHP atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )