DEPOK - Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) tersangka kasus pembunuhan adik tingkatnya Muhammad Naufal Zidan (MNZ/19).
Diketahui AAB pun terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantas bagaimana status kemahasiswaan pelaku?
BACA JUGA:
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusiana menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan AAB dilakukan di luar kampus UI. Kendati demikian, Ia akan memproses sanksi kepada pelaku sesuai aturan yang berlaku.
"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Kampus UI dan di luar bidang akademik. Maka pemrosesan dan pengenaan sanksi atas perbuatan tersebut didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah RI, yaitu KUHP," kata Amel saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/8/2023).
BACA JUGA:
Amel pun menekankan bahwa selama proses hukum pelaku AAB tidak dapat mendapatkan aktivitas kemahasiswaan di Kampus UI.
"Apabila selama menjalani proses atas tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak dapat menjalankan aktivitas dan tugasnya sebagai mahasiswa, maka UI akan menetapkan status akademik yang bersangkutan berdasarkan ketentuan dan peraturan akademik yang berlaku di UI," ujarnya.