Wali Kota Bandung Non-aktif Yana Mulyana Hadir di PN Bandung dengan Tangan Diborgol

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2023 09:57 WIB
Wali Kota Bandung non Aktif Yana Mulyana diborgol saat hadir ke persidangan
Share :

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 BACA JUGA:

Tiga orang terdakwa ini dinilai telah melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, serta Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan. Suap diberikan untuk melancarkan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP.

(Furqon Al Fauzi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya