Gelapkan 21 Unit Mobil Rental di Sukabumi, Komplotan Tentara Gadungan Diringkus Polisi

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2023 18:50 WIB
Komplotan tentara gadungan pelaku penggelapan mobil rental diringkus polisi/Foto: Dharmawan Hadi
Share :

“Terhadap para pelaku, kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, kemudian pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, kemudian 480 dengan ancaman 4 tahun penjara dan 481 tentang pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Ari.

 BACA JUGA:

Sementara itu, salah satu korban, Ade Ridwan warga Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang merupakan pengusaha rental mobil di Sukabumi, mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang telah merespon laporan masyarakat dengan cepat.

“Saya apresiasi sebesar-besarnya untuk Polres Sukabumi Kota yang sudah mengungkap kasus ini dengan baik, cepat dan responsif. Mungkin di tingkat Nasional, ini bisa dikatakan kasus yang pertama, khususnya Polres Sukabumi Kota yang sudah mengungkap kasus ini dengan jumlah barang bukti puluhan kendaraan," ujar Ade.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya