4 Fakta Ponpes Al Zaytun Diacak-acak Polisi, 31 Bukti soal Penistaan Agama Diamankan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2023 05:50 WIB
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa melakukan penyitaan terhadap 31 barang bukti dalam proses penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Berikut Fakta yang berhasil dihimpun:

1. Terkait Kasus Panji Gumilang

Penggeledahan di wilayah Ponpes Al-Zaytun itu sendiri dilakukan terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.

"Pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB, penyidik melakukan penyitaan terhadap benda/barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Senin (7/8/2023).

2. Polisi Dapat Barang Bukti di LKM

Dalam hal ini penyidik menyita barang bukti di LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak sembilan item barang disita

3. Polisi Temukan Bukti di Kediaman Panji dan Masjid

Kemudian di Masyikoh atau kediaman Panji Gumilang Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 18 item barang disita.

"Masjid Al Hayat Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 4 item barang disita," ujar Djuhandhani.

4. Panji Gumilang Sudah Tersangka Penistaan Agama

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya