Menko PMK Sebut Pembinaan di Ponpes Al-Zaytun Kewenangan Kemenag

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2023 15:56 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. (MNC Portal/Bachtiar Rojab)
Share :

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji Gumilang dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

Bareskrim kemudian resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (1/8/2023) malam.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dimulai sejak Rabu (2/8/2023) hingga 20 hari kedepan (21 Agustus 2023).

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya