Sekadar informasi, Bharada Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, terhadap Brigadir J. Richard divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Februari 2023 lalu.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jaksel.
Vonis 1,5 tahun penjara itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Bharada E sebelum putusan pengadilan. Selain itu, status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Richard Elizer juga diterima atau dikabulkan.
Majelis Hakim berpandangan meski Richard bukan pelaku utama. Dia juga dianggap telah membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.
Namun, vonis terhadap Richard sangat ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)