BAGHDAD – Regulator media resmi Irak telah memerintahkan semua media dan perusahaan media sosial yang beroperasi di negara Arab untuk tidak menggunakan istilah ‘homoseksualitas’ dan sebaliknya mengunakan kata ‘penyimpangan seksual’.
Komisi Komunikasi dan Media Irak (CMC) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penggunaan istilah "gender" juga dilarang. CMC melarang semua perusahaan telepon dan internet yang dilisensikan olehnya untuk menggunakan persyaratan di salah satu aplikasi seluler mereka.
“Regulator mengarahkan organisasi media... untuk tidak menggunakan istilah 'homoseksualitas' dan menggunakan istilah yang benar 'penyimpangan seksual'," kata pernyataan berbahasa Arab itu, dikutip Reuters.
Seorang juru bicara pemerintah mengatakan hukuman karena melanggar aturan belum ditetapkan, tetapi bisa termasuk denda.
Irak tidak secara eksplisit mengkriminalkan seks gay tetapi klausul moralitas yang didefinisikan secara longgar dalam hukum pidananya telah digunakan untuk menargetkan anggota komunitas LGBT.
Partai-partai besar Irak dalam dua bulan terakhir meningkatkan kritik terhadap hak-hak LGBT, dengan bendera pelangi sering dibakar sebagai protes oleh faksi Muslim Syiah yang menentang pembakaran Alquran baru-baru ini di Swedia dan Denmark.
Menurut Our World in Data, lebih dari 60 negara mengkriminalkan seks gay. Sedangkan tindakan seksual sesama jenis legal di lebih dari 130 negara.
(Susi Susanti)