Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, IG Trisha Eungelica Ramai-Ramai Diseruduk Netizen

Putri Amanda, Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2023 16:26 WIB
Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati, akun Instagram Trisha Eungelica diserbu netizen. (tangkapan layar medsos)
Share :

 

JAKARTA - Akun Instagram anak dari Ferdy Sambo, Trisha Eungelica digeruduk netizen. Hal itu setelah permohonan kasasi ayahnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini, MA menganulir vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Akun Instagram Trisha @trishaeas ramai dikomentari netizen. Mereka umumnya tidak puas atas putusan MA yang memotong hukuman untuk Ferdy Sambo.

Salah seorang netizen menyebut Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yoshua Hutabara alias Brigadir J. Ia pun mendoakan agar keluarga Brigadir J tabah dengan putusan kasasi MA tersebut.

“Tis pasti bahagia yaa pak sambo gak jd hukuman mati. Tapi Tuhan punya cara sendirikan menghukum umatnya, kamu tdk bersalah tapi org tuamu bersalah selamanya. Semoga Yosua damai disisi Tuhan Keluarga Yosua kuat dg ketidakadilan ini,” tulis akun @miladiahr, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Netizen lainnya ada yang berkomentar bahwa atas putusan kasasi MA tersebut, ada keluarga yang menderita dan bersedih.

"disaat keluarga kamu masi bisa berkumpul lagi, ada keluarga lain yang bersedih dan menderita atas keluarga kamu," kata akun Instagram @esterlsbth.

Sementara itu, Trisha sejauh ini belum menanggapi komentar netizen terkait MA yang menganulir vonis hukuman Ferdy Sambo tersebut.

Sebagaimana diketahui, Mahakamah Agung (MA) meringankan vonis terhadap Ferdy Sambo Cs atas meninggal Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

MA menyebut hukum mati yang awalnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo kini berubah menjadi pindana penjara seumur hidup.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang awalnya divonis selama 20 tahun, kini hukumannya dipangkas setengah oleh MA.

Selanjutnya Kuat Ma'ruf, yang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kini hukumannya sama dengan Putri Candrawathi yakni 10 tahun.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana menjadi, pidana 10 Tahun," ujar Sobandi.

Terakhir, Ricky Rizal yang dijatuhi 13 tahun hukuman penjara, dipangkas menjadi 8 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya